HUT PRAMUKA KE-59

Alasan 14 Agustus diperingati Hari Pramuka

Pada Pramuka sendiri, terdapat berbagai sebutan bagi anggotanya meliputi berbagai tingkatan usia. Anggot Pramuka yang berusia 7-10 tahun disebut sebagai Pramuka Siaga, 11-15 tahun sebagai Pramuka Penggalang, 16-20 tahun sebagai Pramuka Penegak, serta 21-25 tahun sebagai Pramuka Pandega.

Walaupun gerakan kepanduan telah dikenal di Indonesia sejak 1912, namun gerakan Pramuka sendiri baru lahir pada tahun 1961. Setahun sebelumnya, keluar ketetapan MPRS yang menegaskan bahwa perlunya perubahan pada sistem kepanduan yang telah ada saat ini.

Pada 9 Maret 1961, Presiden Sukarno mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, serta seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Pada saat itulah dibentuk panitia untuk persiapan pembentukan gerakan ini.

Pada 30 Juli 1961, seluruh wakil organisasi kepanduan di Indonesia meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka. Peleburan ini dilakukan di Istana Olahraga Senayan dan kemudian dikenal sebagai Hari Ikrar Gerakan Pramuka.

Pada 14 Agustus 1961, dilakukan pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka. Tanggal pelantikan dan perkenalan Pramuka kepada masyarakat luas inilah yang kemudian diperingati setiap tahun sebagai hari Pramuka. Saat ini sendiri Pramuka merupakan gerakan kepanduan yang masih terus diikuti dan diterapkan pada berbagai tingkatan pendidikan di Indonesia.


Tujuan Pramuka

Tujuan dari gerakan pramuka yaitu untuk menjadikan anak anak bangsa indonesia yang memiliki kepribadian yang bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, sehat jasmani dan rohani. Pramuka juga bertujuan membentuk warga berjiwa Pancasila, setia, dan patuh kepada NKRI dan menjadi warga negara yang baik, berguna, dan dapat menjadikan dirinya bersama dan bertanggung jawab atas bangsa ini.


Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga

  • Dwi Satya Pramuka Siaga adalah Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  • Setiap hari berbuat kebaikan.
  • Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
  • Dwi Darma Pramuka Siaga, yaitu:
  • Menurut Ayah Dan Bundanya.
  • Berani dan tidak putus asa

Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang

  • Tri Satya Pramuka adalah Demi kehormatan aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  • Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
  • Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
  • Menepati Dasa Darma.
  • Dasa Darma Pramuka, yaitu:
  • Takwa pada Tuhan Yang Maha Esa
  • Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
  • Patriot yang sopan dan kesatria
  • Patuh dan suka bermusyawarah
  • Rela menolong dan tabah
  • Rajin, terampil dan gembira
  • Hemat, cermat dan bersahaja
  • Disiplin, berani dan setia
  • Bertanggunngjawab dan dapat dipercaya
  • Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan

Selamat Hari Pramuka ke-59

Semoga tetap eksis mendidik para tunas muda bangsa menjadi generasi harapan masa depan Indonesia.
Jaya terus Pramukaku, Jaya terus Indonesiaku.
NKRI harga Mati.

 

Kurikulum Darurat (Penyederhanaan Kompetensi Dasar)

Menurut,

SK. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan No.018/H/KR/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah atas Untuk Kondisi Khusus.

 

Kurikulum darurat (penyederhanaan kompetensi dasar) dapat dilihat dan diunduh pada berikut ini:

1. SD/MI

2. SD LB

3. SMP/MTs 

4. SMP LB 

5. SMA/SMK/MA/MAK 

6. SMA LB 

 

Pesan Ki Hajar Dewantara Bagian ke-2

Pendidikan tidak boleh dimaknai sebagai paksaan, kita harus mengunakan dasar tertib dan damai, tata tentram dan kelangsungan kehidupan batin, kecintaan pada tanah air menjadi prioritas.  Karena ketetapan pikiran dan batin itulah yang akan menentukan kualitas seseorang, Pesan Ki Hajar Dewantara,

Pesan berikutnya menempatkan kemerdekaan sebagai syarat dan juga tujuan membentuk kepribadian dan kemerdekaan batin bangsa Indonesia agar peserta didik selalu kokoh berdiri membela perjuangan bangsanya.

Sebab kemerdekaan menjadi tujuan pelaksanaan pendidikan, maka sistim pengajaran haruslah berfaedah bagi pembangunan jiwa dan raga bangsa. Untuk itu di mata Ki Hajar Dewantara, bahan-bahan pengajaran harusdisesuaikan dengan kebutuhan hidup rakyat.

Ket foto : “Patung Ki Hajar Dewantara depan SMP Negeri 1 Margasari setelah di restorasi”

Pesan Ki Hajar Dewantara

1. “ Ing ngarsa sung tulada

Di depan, seorang Pendidik harus memberi teladan yang baik.

2. “Ing madya mangun karsa

Di tengah atau di antara Murid guru harus menciptakan prakarsa dan ide.

3. “Tut wuri handayani

Dari belakang Seorang Guru harus Memberikan dorongan dan arahan.

 

Ket foto : “Mas Aji lagi Memeperbaiki Patung Ki Hajar Dewantara di depan SMP Negeri 1 Margasari.”

SMP Negeri 1 Margasari mengadakan simulasi New Normal

Untuk menyongsong kegiatan belajar mengajar pada Normal Baru atau yang bisa di sebut NEW NORMAL di SMP Negeri 1 Margasari mengadakan kegiatan simulasi NEW NORMAL.

Protokol kesehatan di sekolah saat new normal telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Namun proses belajar mengajar tatap muka di sekolah baru diizinkan bagi lembaga pendidikan yang berada dalam zona hijau saja dan hanya untuk jenjang menengah atas (SMA/SMK) dan menengah pertama (SMP).

Protokol kesehatan di sekolah merupakan aturan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit COVID-19 yang diakibatkan virus Corona di institusi pendidikan. Dalam buku saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang disusun Kemendikbud, Kemenkes, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri pembelajaran tatap muka dilaksanakan melalui dua fase yakni masa transisi dan masa kebiasaan baru atau new normal.

Masa transisi berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Dikutip dari laman Kemdikbud, berikut protokol kesehatan di sekolah untuk panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19:

1. Wajib Menggunakan Masker

Setiap sekolah yang sudah membuka proses pembelajaran di sekolah wajib mempersiapkan sarana cuci tangan dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan serta desinfektan.

Selain itu, untuk peserta didik disabilitas rungu harus disediakan masker tembus pandang.

2. Cek Suhu

Protokol kesehatan di sekolah yang kedua adalah cek suhu. Saat berada di sekolah, peserta didik dan tenaga pengajar diwajibkan menggunakan masker. Setiap orang yang memasuki sekolah juga akan dicek suhunya dengan menggunakan thermogun.

Sesuai aturan protokol kesehatan, peserta didik dan tenaga pengajar wajib berada dalam kondisi sehat. Orang dengan penyakit komorbid tidak diperkenankan masuk sekolah. Dan tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

3. Waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Masa transisi:

– SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, paling cepat Juli 2020.
– SD, MI, dan SLB, paling cepat September 2020.
– PAUD, paling cepat November 2020.

New normal:

– SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, paling cepat September 2020.
– SD, MI, dan SLB, paling cepat November 2020.
– PAUD, paling cepat Januari 2021.

4. Jarak di Kelas

Masa transisi:

– Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta didik per kelas).
– SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 5-8 peserta didik per kelas).
– PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik per kelas).

New normal:

– Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
– SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
– PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

5. Kantin

Masa transisi:

– Tidak diperbolehkan.

New normal:

– Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan di sekolah.

6. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga

Masa transisi:

– Tidak diperbolehkan.

New normal:

– Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: basket dan voli.

7. Kegiatan Diluar KBM

Masa transisi:

– Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh, orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dan sebagainya.

New normal:

– Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan di sekolah.

Itulah beberapa poin mengenai protokol kesehatan di sekolah yang perlu dilakukan para siswa, guru maupun semua warga yang berada di lingkungan dalam sekolah.

lebih jelasnya simulasi NEW NORMAL di SMP Negeri 1 Margasari klik di sini.