Pembelajaran Berbasis TIK (PembaTIK) Level 1 TH.2021

Syarat dan Ketentuan:
1. Peserta belum memiliki Sertifikat Level 1 – Literasi TIK
2. Peserta merupakan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari semua jenjangyang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan atau guru yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Yayasan atau guru honorer di instansi pendidikan pemerintah/swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
3. Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas)

Mari Bapak dan Ibu Guru di seluruh Indonesia bersama-sama Rumah Belajar untuk bersemangat selalu dalam meningkatkan kompetensi Bapdak dan Ibu terutama di bidang TIK untuk pembelajaran

http://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/

Tinggalkan komentar