Kebijakan Penyederhanaan RPP merupakan salah satu kebijakan “Merdeka Belajar” yang diusung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim untuk mendukung program prioritas Presiden RI Joko Widodo dalam upaya meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan bermutu. Kebijakan ini mengangkat tentang penyusunan dan pengembangan RPP yang dapat dilakukan secara sederhana oleh guru sesuai dengan prinsip: efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP dimana RPP hanya terdiri dari 3 komponen yang meliputi: tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment).
Guru dapat menyusun, mengembangkan, memilih, memodifikasi dan menggunakan RPP secara bebas dan sederhana sesuai dengan 3 prinsip tersebut diatas. Tujuan dari penyederhanaan RPP ini adalah untuk meringankan beban administratif guru dan memberikan kebebasan kepada guru untuk berkreasi dan berinovasi dalam proses pembelajaran Mengutip pernyataan Mas Menteri, esensi dari sebuah RPP adalah bukan dari sekedar penulisan RPPnya melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi. Guru saat menulis sebuah RPP, kemudian dilaksanakan dalam proses pembelajaran, dan guru melihat RPPnya kembali untuk melakukan refleksi apakah maksud dari RPP yang disusun telah tercapai dalam proses pembelajaran. Maka disitulah terjadi pembelajarannya, bukan pada penulisan RPP yang berjumlah 10 halaman atau lebih yang hanya sekedar untuk administrasi saja.
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya untuk mensosialisasikan kebijakan Penyederhanaan RPP ini kepada para pemangku kepentingan pendidikan. Salah satu upayanya adalah tersusunnya Buku Saku “Tanya Jawab RPP di Sekolah Dasar”. Buku saku ini memuat seputar tanya jawab tentang penyusunan dan pengembangan RPP secara bebas dan sederhana sesuai dengan Kurikulum 2013. Harapannya buku saku ini dapat memberikan informasi dan pemahaman tentang esensi RPP sebagai suatu proses pembelajaran, khususnya untuk para guru. Semoga buku ini dapat memberikan stimulus untuk terus berkreasi dan berinovasi dengan bebas. Selamat membaca dan salam “merdeka belajar”!
Jakarta, Februari 2020
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Ir. Harris Iskandar, Ph.D.
lebih jelasnya Buku Saku Tanya Jawab RPP bisa klik di sini