Kurikulum Darurat (Penyederhanaan Kompetensi Dasar)

Menurut,

SK. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan No.018/H/KR/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah atas Untuk Kondisi Khusus.

 

Kurikulum darurat (penyederhanaan kompetensi dasar) dapat dilihat dan diunduh pada berikut ini:

1. SD/MI

2. SD LB

3. SMP/MTs 

4. SMP LB 

5. SMA/SMK/MA/MAK 

6. SMA LB 

 

Pesan Ki Hajar Dewantara Bagian ke-2

Pendidikan tidak boleh dimaknai sebagai paksaan, kita harus mengunakan dasar tertib dan damai, tata tentram dan kelangsungan kehidupan batin, kecintaan pada tanah air menjadi prioritas.  Karena ketetapan pikiran dan batin itulah yang akan menentukan kualitas seseorang, Pesan Ki Hajar Dewantara,

Pesan berikutnya menempatkan kemerdekaan sebagai syarat dan juga tujuan membentuk kepribadian dan kemerdekaan batin bangsa Indonesia agar peserta didik selalu kokoh berdiri membela perjuangan bangsanya.

Sebab kemerdekaan menjadi tujuan pelaksanaan pendidikan, maka sistim pengajaran haruslah berfaedah bagi pembangunan jiwa dan raga bangsa. Untuk itu di mata Ki Hajar Dewantara, bahan-bahan pengajaran harusdisesuaikan dengan kebutuhan hidup rakyat.

Ket foto : “Patung Ki Hajar Dewantara depan SMP Negeri 1 Margasari setelah di restorasi”