Kurikulum Darurat (Penyederhanaan Kompetensi Dasar)

Menurut,

SK. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan No.018/H/KR/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah atas Untuk Kondisi Khusus.

 

Kurikulum darurat (penyederhanaan kompetensi dasar) dapat dilihat dan diunduh pada berikut ini:

1. SD/MI

2. SD LB

3. SMP/MTs 

4. SMP LB 

5. SMA/SMK/MA/MAK 

6. SMA LB 

 

Tinggalkan komentar